Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut uang imbalan atas jasa endorse artis terkait perjalanan umrah First Travel merupakan pendapatan sah. Uang itu dinilai pembayaran dari hasil kerja.
"Itu kan bayaran artis. Dia ada prestasi harus dibayar. Artis kan kerja, itu kan pendapatan. Masa harus dikembalikan," Kata Ari Dono kepada wartawan di Bareskrim gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Sementara itu, Kasubit V Ditipidum, Kombes Dwi Irianto menyebutkan bos First Travel mengeluarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk biaya Syahrini dengan 11 anggota keluarga. Sedangkan perjalanan umrah Vicky Shu yang dibiayai Rp 108 juta.
"Kalau menurut keterangan dari staf yang mengurus keberangkatan mereka kurang lebih itu Rp 1 miliaran. Hanya untuk keberangkatan mereka saja, keluarga Syahrini. Vicky Shu itu Rp 108 juta.
Sebelumnya usai diperiksa penyidik Bareskrim, Syahrini membantah terlibat dalam kegiatan endorsement First Travel.
"Saya keliling dunia mana pun saya tidak pernah di-endorse, apalagi urusan ibadah, masak saya di-endorse?" ujar Syahrini, Rabu (27/10). (dtc)