Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer uang milik nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura. Transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun itu berlangsung akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, seperti laporan BBC mengutip Bloomberg.
Lantas, wajarkah transfer dalam jumlah sebesar itu?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menjelaskan perpindahan dana antar bank dengan nilai triliunan memang bisa dilakukan oleh nasabah pribadi, namun bisa memicu kecurigaan pihak bank.
"Sebenarnya transfer sebesar itu bisa dilakukan (atas nama pribadi). Tapi kan profilenya mencurigakan," kata Prastowo di Jakarta, Sabtu (7/9).
Menurutnya, perpindahan dana sebesar itu wajar bila dilakukan atas nama perusahaan, tapi berbeda jika dilakukan nasabah pribadi.
Dia menambahkan, ada dua kemungkinan bila transfer itu dilakukan atas nama pribadi. Pertama, nasabah tersebut merupakan pengusaha yang sangat kaya. Kedua, dana tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
"Kalau company kan wajar ya dia misalnya utang dipindahkan. Kalau orang pribadi kan transfer uang triliunan itu kemungkinannya hanya dua, dia pengusaha yang sangat kaya atau dia multikoruptor. Kemungkinannya kan cuma dua itu. Kalau orang pribadi kan, kalau usahanya benar ngapain harus sembunyi-sembunyi. Jadi sangat janggal," tutur Prastowo.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menambahkan sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.
"Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10).
Cuma, Ken enggan mengungkap jati diri nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Stanchart.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu.
"Tentu akan kita tindak lanjut," tutur Hestu.
Namun, dia menegaskan, belum bisa membeberkan apa motif dibalik transfer dalam jumlah besar yang terjadi di akhir 2015 itu.
"Belum ada penjelasan lebih lanjut apapun soal indikasinya. Segera dikabarkan," pungkas Hestu. (dtf)