Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengimbau pemerintah agar segera mengatur keberadaan taksi online. Jika tidak perusahaan taksi konvensional terancam punah.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh negara lain yang mampu mengatur kehadiran taksi online.
Seperti Rusia misalnya, pemerintahnya bisa mendorong perusahaan teknologi aplikasi mengikuti kebijakan yang ada, seperti penetapan batas tarif, pajak hingga uji kir. Bahkan nama aplikasi diharuskan tertera dalam kendaraan taksi online. Dengan kata lain, mobil yang digunakan untuk taksi online memiliki 'identitas'.
"Bahkan ditulis warnanya jelas taksi Uber, bahkan lebih kejam lagi, kita enggak," terangnya saat dihubungi detikFinance, Minggu (8/10/2017).
Djoko juga menghimbau agar pemerintah mengatur batas waktu jam kerja supir taksi online. Hal itu agar menghindari kecelakaan akibat supir taksi online kelelahan.
"Untuk jaminan supirnya dalam keadaan sehat. Kalau ada pool kan ada buat melihat kondisi sopirnya. Penumpang kan enggak tahu dia kerja sudah 24 jam atau tidak. Kan menurut untuk UU maksimal 8 jam, lebih dari itu melanggar UU," imbuhnya.
Dia juga mengusulkan agar membatasi kuota taksi online seperti pada taksi konvensional. Menurutnya jika tidak dibatasi maka berpotensi membludaknya jumlah taksi online dan mematikan industri taksi konvensional.
"Harusnya kuota diatur, karena kalau suplai-nya berlebihan musti ada yang gugur. Ini tugas kepala daerah, taksi-taksi diawasi, taksi nggak benar harus ditegur," tukasnya. dtc