Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) pernah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara agar bisa ekspor konsentrat. Izin tersebut diajukan pada April dan berkahir pada 10 Oktober 2017.
Selanjutnya, IUPK sementara itu akan diperpanjang 3 bulan ke depan hingga 10 Januari 2018. Hal ni disampaikan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (9/10/2017).
"Kalau IUPKnya kan itu tiap enam bulan, jadi ini akan diperpanjang tiga bulan lah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi). 51% itu kapan divestasinya, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja," terang Jonan.
Jonan menambahkan, Freeport Indonesia bisa saja menggunakan izin Kontrak Karya (KK) karena masih terikat dengan Undang-Undang (UU) Minerba yang status operasinya selesai di 2021. Tapi, jika menyandang status KK, maka Freeport Indonesia tidak lagi bisa melakukan ekspor konsentrat mineral.
"Freeport bisa setiap saat call jadi KK. Dia bisa operasi dan hasilkan dan sebagainya tapi tidak bisa ekspor," kata Jonan.
Penggunaan IUPK oleh Freeport pun tidak serta merta membuat dia bisa terus ekspor. Pemerintah tetap mengawasi karena di dalam IUPK ada syarat yang harus dipenuhi Freeport, mulai dari pembangunan smelter selama 5 tahun yang dilihat progres setiap 6 bulan sekali, divestasi 51% hingga pemberian penerimaan pada negara.
"Ekspansinya IUPK perpanjangan diberikan 6 bulan penyesuaian," terang Jonan.
Jonan menambahkan, perpanjangan kontrak Freeport Indonesia bisa dilakukan 2x10 tahun sejak 2021 mendatang hingga 2041. Akan tetapi, Freeport Indonesia berkomitmen untuk membuat fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter 5 tahun ke depan sejak IUPK disepakati di 2017. dtc