Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inspektur Inspektorat Provinsi Sumut OK Henry membantah jika pihaknya disebut tidak serius memproses pengaduan CV Bintang Borbor atas proses tender paket proyek di Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut tahun anggaran 2017.
OK Henry mengatakan, pengaduan atas tender paket pekerjaan rehabilitasi/perbaikan, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan Sungai Tanjung Kiri dengan nilai pagu Rp 1,250 miliar itu akan diumumkan minggu depan.
"Kami sudah dapat info dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Keputusannya minggu depan," ujar OK Henry menjawab medanbisnisdaily.com, di Medan, Senin (09/10/2017).
OK Henry mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memproses pengaduan Bintang Borbor itu atas instruksi LKPP, yang mana Keputusan Pokja mengalahkan Bintang Borbor pada proses tender tersebut dianulir LKPP sesuai surat Nomor 7769/D.4.3/07/2017 tertanggal 31 Juli 2017.
"Setelah kami diinstruksikan LKPP, ya kita langsung proses. Memang hasilnya dibilang orang kok lambat sekali, namun sesungguhnya bukan karena kita perlambat, tetapi memang prosesnya lah demikian, karena harus melakukan pemeriksaan menyeluruh," katanya.
Zainal Simanjuntak dari CV Bintang Borbor kecewa atas lambannya kinerja Inspektorat dalam memproses pengaduan pihaknya tersebut. "Ada apa ini kok kesannya lambat sekali," kata Zainal.
Dia lebih lanjut mengatakan optimismenya bahwa pengaduannya itu diterima Inspektorat. Pasalnya, Pokja tender pada paket Sungai Tanjung Kiri itu sarat kejanggalan atau sudah terlibat praktik persekongkolan.
"Tentu saya optimis bahwa pengaduan saya ini diterima. Iya itu tadi karena memang tendernya amburadul karena tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada. Kemudian optimisme saya juga karena LKPP yang sudah menganulir kekalahan Bintang Borbor," katanya.
Zainal pun mendesak agar Inspektorat menunjukkan sikap independensinya dalam memproses pengaduan Bintang Borbor tersebut. Untuk itu diharapkannya agar tidak terjadi persekongkolan dalam pemrosesan pengaduan Bintang Borbor itu.
Sebelumnya LKPP dalam suratnya yang ditujukan ke Inspektur Inspektorat Sumut yang ditandatangai Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Setya Budi Arijanta tertanggal 31 Juli 2017, menyebutkan bahwa sehubungan dengan pengaduan CV Bintang Borbor ke LKPP tertanggal 14 Juli 2017, dokumen penawaran CV Bintang Borbor memenuhi persyaratan teknis.
Sehingga penawaran CV Bintang Borbor tidak dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis. Karena pengaduan CV Bintang Borbor itu dinilai LKPP cukup beralasan, Inspektur Sumut diminta menindaklanjuti sesuai kewenangannya.