Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak buka suara
soal transfer uang US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun (kurs
Rp 13.500/US$) dari Guernsey (Inggris) ke Singapura oleh nasabah warga
negara Indonesia (WNI). Menurut Ditjen Pajak, dana sebesar itu
bukanlah milik satu nasabah WNI, melainkan puluhan nasabah Indonesia.
Data tersebut diperoleh Ditjen Pajak dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data kurang lebih
US$ 1,4 miliar. Jadi bukan satu orang ya," terang Direktur Jenderal
Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Senin
(9/10/2017).
Ken menjelaskan, informasi yang disampaikan juga untuk meluruskan
terkait dengan informasi yang telah beredar dan penjelasan ini sesuai
dengan kewenangan pajak yang berdasarkan Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21
UU Nomor 11 tentang Tax Amensty.
Dari total 81 orang yang diidentifikasi pemilik dana Rp 18,9 triliun
ini, menurut Ken, sebanyak 62 orang sudah mengikuti tax amnesty.
Sedangkan sisanya masih dalam pendalaman.
"Saat ini sedang di dalami data itu dan koordinasi dengan PPATK. Semua
sudah kami lakukan sejak 2 bulan lalu, mendalami, sinkronisasi. Kami
cocokan dengan SPT dan LHA (Laporan Hasil Analisis)," kata Ken.
Informasi seputar transfer dana dalam jumlah besari itu terungkap
setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa
Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana
sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke
Singapura.
Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Sabtu (7/10/2017), dana Rp
18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir
2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk
data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016.dtc