Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melakukan operasi pasar beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Gelontoran beras dari cadangan beras pemerintah sebanyak 75.000 ton sampai Maret 2018 ini dilakukan menyusul kelangkaan stok beras medium.
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengungkapkan selain untuk menstabilkan pasokan beras medium, tinjauannya ke PIBC juga sekaligus untuk memastikan penerapan harga eceran tertinggi (HET) diterapkan. Setelah langkah himbauan selesai, maka sudah saatnya dilakukan penindakan bagi pelanggar.
"Setelah sekian lama HET ditetapkan dan langkah persuasi kami lakukan, kami tiba saatnya jangan pernah main-main melawan kebijakan pemerintah," jelas Enggar, sapaan akrabnya, di PIBC, Selasa (10/10).
Dia menegaskan, tak main-main mencabut izin pedagang beras di Cipinang jika bandel tidak menerapkan HET. Apalagi, pihaknya mengaku sudah sepakat dalam beberapa kali pertemuan dengan pedagang PIBC terkait harga acuan itu.
"Satu dua pengusaha coba-coba ambil keuntungan semaksimal mungkin di pengusaha lain yang kurangi untung, menyimpan beras, tahan beras di gudang sehingga stok berkurang, maka jangan pernah pikir bisa dagang lagi karena izin saya cabut," terang Enggar.
Enggar berujar, tak cukup hanya dengan pencabutan izin, pihaknya juga tak segan-segan melaporkan pedagang yang melanggar ketentuan HET ke penegak hukum.
"Sesudah itu, kami laporkan ke Bareskrim untuk ditangkap. Enggak cukup kami sita dan tutup, bukan hanya itu, kami keras, karena ini menyangkut keadilan," kata Enggar.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET untuk beras dengan pembagian 3 kategori yakni beras premium dengan harga jual paling mahal di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan paling mahal medium Rp 9.450/kg, dan premium Rp 12.800/kg.
Kemudian untuk daerah lainnya yang bukan penghasil beras utama antara lain Sumatera non Sumsel yakni medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg, Bali dan NTB medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg, NTT medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
Kemudian Sulawesi non Sulsel medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg, Kalimantan medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg, serta Maluku dan Papua medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg. (dtf)