Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Denpasar - Lagi-lagi pengedar narkoba beraksi di Pulau
Dewata. Polda Bali menciduk 3 orang yang diduga pengedar narkoba
seberat 1,3 kg.
Ditresnarkoba bersama Cyber, Transnational, and Organized Crime (CTOC)
Polda Bali menciduk terduga pengedar narkoba dengan berat total 1,3
kilogram. Mereka adalah dua pria dan seorang wanita.
"Ini hasil pengungkapan kasus narkoba pada tanggal 6 Oktober 2017
lalu. Total keseluruhan barang bukti 1,3 kilogram," kata Kabid Humas
Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi, Selasa
(10/10/2017).
Pengungkapan ini berawal ketika petugas menangkap IGS (37) dan teman
perempuannya bernama TE (35) di area parkir restoran cepat saji di Jl
Gatot Subroto Barat, Denpasar, pada 6 Oktober 2017 pukul 20.30 Wita.
Dari keduanya, petugas menemukan 5 paket besar dan 227 paket kecil
bubuk kristal bening diduga sabu.
"Total beratnya 773,71 gram bruto. Sehingga dilakukan penyitaan 4 unit
ponsel, 2 unit timbangan digital, 2 gulungan lakban, 1 buku tabungan
BCA, dan 1 unit mobil Avanza DK-1349-AF," ujar Hengky.
IGS dan TE membawa barang diduga sabu tersebut di dalam mobil.
Keduanya ditahan di Mapolda Bali untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Pondok 828 Jl Raya Pemogan,
Denpasar, petugas menangkap RP. Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap
saat menerima paket kristal bening diduga sabu seberat 603,91 gram
bruto.
"Yang terdiri dari 6 paket besar, lalu juga ditemukan 23 paket kecil
diduga sabu dengan berat total 23,47 gram bruto, 2,21 gram neto ganja,
dan 2 butir ekstasi," ucap Hengky.
Petugas lalu menyita dari tangan RP 2 timbangan digital, 1 timbangan
analog, 1 buku rekap sabu, 2 unit ponsel, 3 bundel plastik klip, 1
plester bening, 1 ATM BCA, dan 2 sendok pipet. Ketiga terduga pengedar
narkoba ini dijerat dengan UU Narkotika dan ancaman hukumannya berupa
kurungan penjara lebih dari 15 tahun. dtc