Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jumlah situ, waduk, danau, hingga embung menyusut. Hal itu karena karena berbagai hal, mulai dari tidak jelasnya batas lahan, ketidakjelasan status kepemilikan lahan, banyaknya alih fungsi lahan, pencemaran akibat limbah, hingga banyaknya pemanfaatan situ tanpa izin.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan untuk mengantisipasi hal itu pemerintah akan menjadikan situ-situ tersebut sebagai aset negara. Caranya, dengan membuat sertifikat kepemilikan pemerintah.
"Jadi kita mau mengamankan aset dulu, baru menyelamatkan. Kalau mengamankan harus dengan ATR. Kita mau bikin berapa situ, danau, waduk yang akan kita sertifikatkan," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurutnya, dengan dibuatkan sertifikat situ sebagau aset negara tersebut, maka pemerintah bisa mulai melakukan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Sebab, status kepemilikan merupakan hal yang penting untuk melindungi situ melalui hukum.
Jika sertifikat telah ada, maka pemerintah bisa mengetahui dan menetapkan batas-batas dari lahan situ secara jelas. Dengan begitu pemerintah bisa mencegah adanya bangunan atau bahkan hunian liar di kawasan tersebut.
"Hanya dengan sertifikat kita bisa mengamankan aset negara ini. Setelah ada sertifikat kan baru ada batasnya, nah itu baru kita bisa amankan. Karena yang awasi 24 jam ya sertifikat itu. Baru kemudian pengelolannya," jelas dia.
Pemerintah pusat dan daerah juga bisa mulai melakukan pembebasan lahan atau bangunan di wilayah itu karena di dalam trase situ atau waduk tersebut terdapat banyak hunian atau bangunan yang perlu dilepaskan pemiliknya.
"Kalau pengelolaannya bisa kemudian dikerjasamakan dengan Provinsi, Pemda, sesuai dengan kebutuhan Pemda masing-masing," jelasnya.
Situ hilang
Selain itu, jumlah situ di Jakarta terus menyusut. Dari yang awalnya terdapat 188 situ, kini berkurang menjadi 165 situ.
"Di Jakarta ada 23 situ yang hilang, dan mengembalikan itu susah," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Sebanyak 23 situ yang hilang tersebut memiliki lahan seluas 456,65 hektar. Penyusutan itu terjadi karena adanya alihfungsi serta okupansi lahan situ atau waduk.
Selain di Jakarta, wilayah-wilayah lain juga mengalami hal yang sama. Contohnya di Provinsi Jawa Barat. Pada wilayah tersebut sebanyak 15 situ dengan luas total 112,98 hektar telah mengalami penyusutan.
Tidak hanya itu, Provinsi Banten juga demikian. Terdapat 8 situ yang hilang di wilayah tersebut, yang terdiri dari Kota Tangerang sebanyak 3 situ, dan Kabupaten Tangerang sebanyak 5 situ. (dtc)