Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bareskrim Polri masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang bos First Travel. Penyidik juga mendalami duit Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan umrah Syahrini.
"Pada dasarnya nanti penyidik akan mendalami ke para tersangka bukti terkait Rp 1,3 miliar itu mana," kata Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijanarko, Rabu (11/10).
Bambang menjelaskan First Travel melakukan perjanjian kerja sama dengan Syahrini. Syahrini wajib mem-posting foto dan video selama umrah.
Imbalannya, First Travel memberikan Syahrini paket umrah VIP senilai Rp 1,3 miliar. Namun tidak ada rincian pengeluaran biaya tersebut dari First Travel.
"First Travel dalam perjanjian itu memberikan kepada Syahrini paket umrah VIP untuk sebagian rombongan Syahrini senilai Rp 1,3 miliar. Tapi tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa ditafsirkan oleh First Travel perjanjian tersebut hingga senilai Rp 1,3 miliar," terangnya.
Biaya Rp 1,3 miliar itu, menurut Bambang, tidak sesuai dengan paket VIP First Travel yang harganya Rp 54 juta. "Jadi dari mana tafsir di perjanjian tersebut Rp 1,3 miliar?" sambungnya.
Uang itu, menurut Bambang, tidak diberikan secara tunai kepada Syahrini. Bahkan Syahrini juga tetap membayar sekitar Rp 200 juta untuk memberangkatkan keluarganya umrah.
"Awalnya Syahrini mau daftar ke FT itu adalah sebagai jemaah umrah VIP dengan bayar sepenuhnya. Tapi tiba-tiba Anniesa (Anniesa Hasibuan, tersangka) yang minta kerja sama seperti itu. Rp 1,3 miliar itu nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, tapi tidak ada diberikan cashapa pun ke Syahrini," jelas Bambang. (dtc)