Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menggodok aturan pajak e-commerce. Lantas, apa respons Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, terhadap pajak e-commerce?
"Tidak bisa dipungkiri bahwa penjualan online itu meningkat dan disebut terjadi persaingan tidak sehat antara online dan offline, karena mereka (online) tidak terjangkau pajak, dan tidak sewa space. Maka inilah pemerintah sedang menggodok pajak untuk e-commerce," kata Enggar di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2017).
Namun pria yang biasa disapa Enggar ini berpesan pajak e-commerce jangan sampai belebihan hingga menghambat investasi.
"Tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga bisa menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan. Kita pasti akan libatkan dunia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialaminya," jelasnya.
Enggar mengatakan, nantinya para pelaku usaha juga diajak memberi masukan kepada pemerintah terkait penyusunan pajak bagi e-commerce.
"Semuanya mereka tergabung dalam Kadin, dan mereka akan beri masukan untuk menyusun kebijakan itu. e-Commerce itu sesuatu hal yang kita harus pelihara, tapi harus hati-hati," tutur Enggar.dtc