Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, menyatakan akan segera mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok di 2018. Pemerintah sendiri sudah menaikkan tarif cukai rokok antara 10,54% hingga 13,46 pada awal tahun ini.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan ketetapan kenaikan cukai rokok di 2018 akan diumumkan pada minggu ini, atau paling lambat pekan depan.
"Insya Allah sebentar lagi keluar. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Heru ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Menurut dia, selain kenaikan cukai, pihaknya akan memangkas jumlah layer tarif cukai dari saat ini sebanyak 12 layer. Besaran kenaikan sendiri, menurutnya, masih rahasia.
"Layer menjadi lebih sedikit. Untuk besaran cukai dan layernya belum bisa saya sampaikan, nanti saja sekalian press conference," ungkap Heru.
Dia beralasan, kenaikan tarif cukai pada rokok dilakukan untuk pengendalian, khususnya menyangkut aspek kesehatan. Meski di sisi lain, jadi sumber penerimaan negara.
"Kita juga concern ke penerimaan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak untuk kepentingan daerah. Semua ini mempengaruhi, karena tujuan cukai adalah pengendalian dan pengawasan atas peredaran maupun konsumsinya. Jadi kami menggunakan instrumen tarif, dan melakukan upaya pengawasan melalui penindakan atas rokok-rokok ilegal," tandas Heru. (dtc)