Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Anggota Komisi II DPR TB Ace Hasan Sadzili
menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
ditargetkan akan diparipurnakan pada tanggal 24 Oktober 2017.
"Target kami pada tanggal 24 Oktober ini akan dibawa ke rapat
paripurna untuk pengambilan keputusan diterima atau ditolak " kata
anggota DPR Fraksi Partai Golkar TB Ace Hasan di Jakarta Selasa
(10/10).
Lebih lanjut Ace Hasan menjelaskan pekan ini Komisi II akan
mendengarkan pendapat para ahli untuk mendapatkan masukan terkait
perppu ini. Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober lalu pemerintah diwakili
menkominfo telah memberikan penjelasan mengenai alasan dikeluarkannya
perppu.
Pada prinsipnya sebagian besar fraksi di DPR bisa menerima perppu
tersebut, namun tambah Ace mekanismenya tetap harus diputuskan dalam
rapat paripurna DPR.
"Partai Golkar telah melakukan kajian dan mendapatkan fakta ada ormas
yang nyata-nyata mengusung adanya konsep khilafiyah. Nyata dan faktual
ada gerakan untuk ganti dengan khilafiyah. Dan ini jelas-jelas anti
Pancasila melanggar undang-undang," kata Ace.
Menurut Ace perppu ini sebenarnya hanya memperpendek proses untuk
pembubaran suatu ormas yang anti Pancasila atau melanggar undang-
undang. Meskipun pemerintah tetap memberikan waktu dan kesempatan
untuk melakukan gugatan di pengadilan TUN.
"Ini upaya tindakan preventif negara. Apakah kita ingin negara ini
hancur sementara kita tak bisa bergerak cepat, jika harus melewati
proses pengadilan yang panjang dan lama," kata Ace.
Ace juga mengingatkan hal ini jangan juga dilihat ini upaya menghambat
demokrasi.
"Demokrasi itu tidak bisa sebebas-bebasnya tanpa batas, tetapi juga
harus tetap menjaga keutuhan negara. Fenomena yang ada saat ini orang
berlindung pada demokrasi padahal sebenarnya sangat anti demokrasi,"
katanya.
Perppu nomor 2 tahun 2017 diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 dalam
rangka tugas pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah
darah Indonesia.
Data dari kemendagri saat ini tercatat ada 344.039 ormas, yang telah
beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional
maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina.
Salah satu alasan dikeluarkannya Perppu nomer 2 tahun 2017 karena UU
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi
memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek
substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur
hukum yang ada.ant