Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang, semua pengguna tol wajib menggunakan uang elektronik (e-toll) untuk transaksi pembayaran tarif tol. Penggunaan uang elektronik diyakini bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen pengguna jasa tol.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sendiri menganggap penggunaan e-toll untuk transaksi pembayaran, secara keseluruhan lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol dibanding konsumen.
Misalnya, pengelola tol tak lagi pusing menyiapkan uang recehan untuk kembalian pada konsumen, yang jumlahnya puluhan miliar rupiah setiap harinya.
Selain itu, penggunaan uang elektronik dianggap menguntungkan Bank Indonesia karena biaya cetak uang menjadi turun. Apalagi antara nilai uang dengan biaya produksi pembuatan uang lebih besar biaya produksinya, khususnya untuk mata uang pecahan kecil.
Penggunaan uang elektronik juga memberikan kepastian jumlah pengguna tol, dan meminimalisasi upaya manipulasi jumlah pengguna tol dan meminimalisasi manipulasi pendapatan pengelola jalan tol.
Untuk itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pengelola tol untuk memberikan sejumlah insentif kepada pengguna tol yang sudah menggunakan e-toll.
"Pengguna e-toll harus diberikan diskon terhadap tarif tolnya karena telah membantu program pemerintah. Preseden semacam ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada Lebaran kemarin bahwa pemudik yang menggunakan e-toll diberikan diskon 25 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Operator tol juga diminta untuk meningkatkan kemampuan membaca mesin card reader e-toll.
"Menurut pengamatan YLKI, transaksi e-toll sering terkendala oleh faktor konsumen yang belum terbiasa dan juga respon mesin card reader yang lambat, sehingga transaksi lebih lama," tambah Tulus.
Terakhir, pengelola jalan tol diminta untuk memperbanyak akses isi ulang, terutama di area sekitar pintu masuk jalan tol dan atau di rest area. (dtc)