Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Guernsey menjadi bahan perbincangan pasca Ditjen Pajak mengungkap 81 WNI transfer Rp 18,9 triliun dari wilayah Inggris itu ke Singapura. Transfer itu terjadi akhir 2015 melalui Standard Chartered.
Selama ini Guernsey dikenal sebagai tax haven alias suaka pajak, yaitu wilayah yang memberikan perlindungan terhadap pengenaan pajak. Bentuk perlindungan itu adalah kerahasaian data-data nasabah bank dan tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak. Tax Haven kerap disebut juga dengan tax heaven atau surga pajak.
Pengamat pajak dari DDTC, Darussalam, menjelaskan Guernsey adalah negara tanpa PPN, inheritance tax, capital gain tax, dan sebagaianya.
"Tarif PPh orang pribadinya adalah flat 20% dan tarif PPh badannya 0%," tutur Darussalam kepada detikFinance, Rabu (11/10/2017).
Selain itu, Guernsey juga tidak punya ketentuan anti penghindaran pajak (misalnya transfer pricing) serta memiliki ketentuan kerahasiaan data yang ketat. Menurut Darussalam, meski masuk dalam wilayah Inggris namun dalam konteks pajak, Guernsey merupakan negara dengan rezim pajak tersendiri yang berbeda dengan Inggris.
Cuma, Darussalam mengatakan, pamor Guernsey sebagai tax haven mulai berkurang, kenapa? Ini karena Guernsey sudah menandatangani Tax Information Exchange Agreement (TIEA), bahkan sebelum era Automatic Exchange of Information (AE0I).
Dengan adanya keterbukaan dan kemauan bekerja sama dalam pertukaran informasi, kini OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) global forum justru mengkategorikan Guernsey sebagai negara dengan status largely compliant.
"Yang jelas sekarang Guernsey sebagai negara tax haven sudah kehilangan daya tariknya karena sudah dipaksa untuk menandatangani keterbukaan informasi yang salah satunya dalam konteks TIEA (Tax Information Exchange Agreement) yang mana sampai saat ini telah ditandatangani dengan 60 negara. Jadi mungkin ini yang menyebabkan gurnsey mulai ditinggalkan dan beralih ke negara tax haven yang lain," terang Darussalam.
Yang jelas, walaupun daya tarik sebagai tax haven berkurang, Guernsey masih masuk kategori itu. Alasannya,
"Nah apabila kerahasian informasi perbankan tersebut sudah tidak ada lagi tetap saja masih dapat dikatakan negara surga pajak karena masih menawarkan fasilitas pajak, cuma daya pikatnya sebagai negara surga pajak menjadi berkurang," tutur Darussalam.
Guernsey marak diperbincangkan setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Sabtu (7/10/2017), dana Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. (dtc)