Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyambut baik vonis Mahkamah Konstitusi (MK) soal format baru putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Dengan format baru itu, maka salinan putusan bisa cepat diselesaikan sehingga masyarakat semakin cepat mendapatkan keadilan.
"Putusan MK bisa meringankan Mahkamah Agung. Yang selama ini putusan itu memuat ulang dakwaan, barang bukti, alat bukti yang diajukan di persidangan, itu kan dimuat ulang. Sehingga menjadi jumlahnya semakin banyak lembarannya, semakin berat tugasnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui detikcom di Gedung MA RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Menyikapi hal itu, MA akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk memformat ulang putusan. Rencananya, rapat Rapim akan diadakan pada Jumat (13/10/2017) esok.
"Ini dalam waktu dekat akan di-rapim-kan. Rapat pimpinan Mahkamah Agung untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan memformat ulang, simplifikasi namanya. Dari kata simple kan, biar putusan itu jadi simple," ujar Abdullah.
MK menyederhanakan format putusan banding, kasasi dan PK atas pertimbangan format putusan yang sekarang terlalu panjang. Sehingga menjadi menumpuk yang kemudian berdampak pada lambatnya pengetikan putusan.
"Berkenaan surat putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, yaitu guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, maka harus dilakukan penyederhanaan surat putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali tanpa membedakan hakikat dengan surat putusan pemidanaan pengadilan tingkat pertama," ucap Ketua MK Arief Hidayat.(dtc)