Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Cirebon - Ikrar perdamaian antara angkutan kota (angkot) dengan transportasi online di Cirebon ternyata menarik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sebab, Pemkot Cirebon mampu menyelesaikan konflik antara angkot dengan transportasi online.
Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan keputusan Pemkot Cirebon terkait penyelesaian perseteruan antara angkot dan taksi online sangat memungkinkan untuk dipelajari. Ia memberikan apresiasi positif bagi Kota Cirebon.
"Ini karena masyarakatnya religius ya, sehingga ada perdamaian," ucap Deddy usai memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Kota Cirebon, Jabar, Kamis (12/10/2017).
Pemprov Jabar masih mengikuti aturan yang ada di pemerintah pusat terkait angkutan online dan menunggu Permenhub baru. "Ikrar perdamaian di Kota Cirebon ini tidak menutup kemungkinan bisa kita pelajari dan terapkan untuk di Jawa Barat. Nanti kita akan pelajari dulu. Saat ini kita ikuti aturan pemerintah dulu. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Kalau Wali Kota Cirebon dianggap adil maka kemungkinan bisa diadopsi," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan kemajuan teknologi merupakan keniscayaan, pemerintah pun tak bisa menghindari kondisi tersebut. Namun, harus ada regulasi yang dapat mengatur pemanfaatan teknologi tersebut, agar tidak mendiskriminasikan pihak lain.
"Pemerintah saat ini sedang mengatur regulasi yang pas dan ideal terkait perselisihan antara transportasi online dan konvensional. Kita enggak mungkinlah menafikan kemajuan teknologi tapi bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan juga oleh perusahaan konvensional sehingga mereka tidak merasa dirugikan," ujar Deddy.
Sekadar diketahui, angkutan konvensional dan transportasi online di Kota Cirebon telah berdamai. Ada enam kesepakatan yang telah disepakati oleh keduanya untuk mengatur secara sistematis operasional antara angkot dan angkutan online. Selain itu, ada delapan pasal ikrar damai yang sudah dibacakan dan ditanda tangani keduanya. Bahkan ada dari perwakilan angkot dan taksi online untuk menjadi Satgas Online dan Konvensional (Oke). dtc