Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras telah diberlakukan pemerintah sejak 1 September 2017. Pemerintah menetapkan eceran tertinggi beras premium Rp 12.800/kg dan medium Rp 9.450/kg.
Walaupun begitu, masih saja ada pedagang yang menjual beras di atas HET. Contohnya di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Harganya beras yang bagus, petruk 5 kilogram (kg) Rp 70.000," ucap salah satu pedagang beras di Pasar Pondok Labu yang enggan disebutkan namanya, kepada detikFinance, Kamis (12/10/2017).
Jika dihitung, maka harga 1 kg beras itu Rp 14.000, lebih tinggi dari HET Rp 12.800/kg. Ia mengaku menjual beras di atas HET karena harga beras yang dia ambil dari penyalur naik rata-rata Rp 500/kg.
"Memang segitu harganya. Kan beras memang lagi naik," sambungnya.
Sedangkan di tempat berbeda, Yuli seorang pedagang beras ukuran 5 kg seharga Rp 65.000 atau Rp 13.000/kg.
Saat ditanya alasan menjual harga di atas HET dia mengaku kurang tahu dan hanya mengikuti kondisi penjualan harga beras.
"Saya nggak tahu lah. Memang begitu harga di jualnya," ucap Yuli.
Sementara, salah satu pedagang lainnya yang ditemui di tempat yang sama justru menjual beras sesuai kebijakan pemerintah. Ia menjual beras ukuran 5 kg seharga Rp 56.000 atau Rp 11.200/kg.
"5 kilo yang petruk Rp 56.000. Murah-mahalnya tergantung juga sama kualitas," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, menegaskan bakal ada sanksi bagi pedagang yang menjual beras di atas HET.
"Satu dua pengusaha coba-coba ambil keuntungan semaksimal mungkin di pengusaha lain yang kurangi untung, menyimpan beras, tahan beras di gudang sehingga stok berkurang, maka jangan pernah pikir bisa dagang lagi karena izin saya cabut," ujar menteri yang akrab disapa Enggar itu, Selasa (10/10/2017).
"Sesudah itu, kami laporkan ke Bareskrim untuk ditangkap. Enggak cukup kami sita dan tutup, bukan hanya itu, kami keras, karena ini menyangkut keadilan," lanjut Enggar. (dtc)