Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) memastikan, alasan dibongkarnya mega transfer senilai
Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura milik 81 WNI memang patut
diselidiki.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
"Kalau itukan masih patut diduga, tapi kita tahu ada pergerakan uang,
ini apa nih," kata Kiagus.
PPATK sudah menerima informasi transfer dana tersebut sejak Januari
2017 dari pihaK PPATK di luar negeri. Selanjutnya, secara bertahap
menyerahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Kan orang pajak bisa lihat, kan dia bisa lihat SPT-nya bagaimana,
kalau profilenya setahun Rp 2 miliar, tapi ternyata di luar sana ada
triliunan, jadi untuk meneliti, ada prosesnya terlebih dahulu," jelas
dia.
Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, informasi
yang didapat PPATK terkait dengan dana milik WNI yang berada di luar
negeri bisa didapat dari mana saja.
"Bisa dari mana-mana, bisa info dari dalam maupun luar negeri," kata
Dia.
Penelusuran yang dilakukan pemerintah terhadap Rp 18,9 triliun milik
81 WNI yang dipindahkan ke Singapura masuk dalam radar dugaan.
"Kita juga punya data base yang cukup kuat mengenai perilaku PEPs
(Politically Exposed Persons) dan prilaku koperasi dna pihak lain yang
kita anggap high risk dalam money laundering, dan lain-lain," ungkap
Dian.
Transaksi mencurigakan
Kiagus menambahkan, ada beberapa ciri-ciri transaksi mencurigakan.
Ciri pertama, terkait dana itu sendiri sudah sesuai atau belum dengan
data si pemilik.
"Yang namanya transaksi mencurigakan itu diluar profile, tidak cocok
dengan karakter usaha orang itu," terang Ki Agus.
Ciri kedua, dana yang dimiliki disimpan tersebar di berbagai negara.
"Ada upaya untuk menghindari laporan, dananya dipecah-pecah," jelas
dia.
Ciri ketiga, memindahkan uang dari satu negera ke negara lain tanpa
alasan yang jelas. Hal ini bisa diduga merupakan hasil praktik
kejahatan.
"Misalnya yang di luar profile orang itu misalnya begini saya kepala
PPATK dengan gaji tertentu mislanya Rp 50 juta, kemudian transfer uang
Rp 10 miliar, itu kan di luar profile," jelas Kiagus.dtc