Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Cilegon. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon masih kekurangan 78 ribu blanko e-KTP untuk tahun 2018. Namun, untuk 2017 blanko e-KTP sudah memenuhi target.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Soleh. Ia mengatakan, pihaknya masih menginventarisir kekurangan itu dan sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri agar segera dipenuhi.
"Untuk sampai 2018 itu 74 ribu semuanya, 2017 terpenuhi nanti 2018 sisanya," kata Soleh kepada wartawan di Kota Cilegon, Kamis (12/10/2017).
Meski demikian, blanko e-KTP pada bulan ini Disdukcapil Cilegon sudah mendapatkan jatah blanko sebanyak 4 ribu. Blanko itu kini sudah didistribusikan ke 8 kecamatan yang ada di Cilegon.
"Cilegon kemaren didrop 4.000 blanko KTP dan sekarang didistribusikan siang itu 4.000 ke 8 kecamatan," kata dia.
"Tapi berbeda pemberian blankonya, mungkin ada yang 600 ada yang 400 ada yang 500 ada 200. Karena dari data bahwa yang sudah print ready record tiap kecamatan sudah ada," lanjutnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP pada hari ini, kata Soleh, warga Kota Cilegon harus menunggu 3 bulan agar bisa mendapatkan KTP.
"Kalau hari ini perekaman minimal 3 bulan menunggu, pengembalian dari pusat, begitu perekaman sidik jari iris mata kita berikan ke pusat untuk diverifikasi dan validasi itu 3 bulan baru bisa diambil," terangnya. (dtc)