Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK mencegah istri Andi Narogong, Inayah,
dicegah berpergian ke luar negeri. Adik Inayah, Raden Gede juga ikut
dicegah sejak tanggal 4 Oktober.
"Dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang
Sugiana Sudihardjo), KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan
ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede, terhitung sejak 4
Oktober 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan,
Kamis (12/10/2017).
Pencegahan terhadap keduanya berlaku selama 6 bulan. Pencegahan
dilakukan untuk kebutuhan memudahkan pemeriksaan terkait perkara.
Inayah maupun Raden Gede sudah pernah dicegah pada 10 April terkait
perkara tersangka Andi Narogong.
Terkait perkara, Inayah dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi,
menyatakan pernah bertemu sekilas dengan Anang. Namun dia mengaku
tidak mengenal Anang.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium
penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT
Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto
menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1
miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan
hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan
lainnya terkait proses proyek e-KTP. dtc