Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mendapatkan
salinan putusan MA terkait penghentian kebijakan swastanisasi air.
Untuk itu, hingga kini pemprov belum bisa mengambil keputusan langkah
apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan tersebut.
"Salinan mah belum. Itu kan kebijakan pemprov nanti saya harus tanya
gubernur dulu lah. Bagaimana nanti kebijakannya. Analisa posisi
hukumnya seperti apa. Nanti dengan kelebihan dan kekurangan nya kalau
kita melaksanakan putusan ini apa. Katakanlah kalau mau upaya hukum
berikutnya itu apa," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan
Yuhana, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta
Pusat, Kamis (12/10/2017).
Yayan mengungkapkan, selain itu gugatan terhadap kebijakan
swastanisasi ini juga melibatkan banyak pihak. Mulai dari PT Palyja,
PT Aetra Air, Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, hingga Dirut PDAM DKI.
"Kan ini para pihaknya banyak. tergugat nya banyak. Bukan cuma
gubernur, ada presiden, ada menteri keuangan, ada Palyja. Nanti kalau
upaya hukum kita koordinasi dulu dengan para pihak," tuturnya.
Yayan melanjutkan, untuk saat ini DKI juga masih menunggu arahan dari
pemerintah pusat. Terkait langkah-langkah yang akan diambil para
pihak.
"Paling nggak kita harus satu suara nih di antara para pihak tergugat
nya mau seperti apa nih. Mau upaya hukum PK atau mau kita selesaikan
sampai di sini sampai kasasi aja. Itu belum ambil sikap kita,"
ujarnya.
Untuk diketahui, MA melalui putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 menghentikan
kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Hal tersebut dikarenakan
kebijakan swastanisasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992
tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan
membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Dalam amar putusan disebutkan, bahwa swastanisasi air tidak
meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di DKI
Jakarta dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Swastanisasi
air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena
dialihkan kepada swasta. dtc