Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Ada sebanyak 1.485 barang bukti yang sudah
inkrah belum dikembalikan kepada pemiliknya di Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Barat. Hal ini membuat Kejari Jakbar membuat
pelayanan sistem antar.
"Pada tahun 2017, ada beberapa barang bukti yang sudah inkrah tapi
belum dikembalikan. 1461 barang non kendaraan dan 24 barang
kendaraan," ucap Kajari Jakbar, Reda Manthovani, saat dihubungi
detikcom, Kamis (12/10/2017).
Reda mengatakan, kebanyakan pemilik malas untuk mengambil barang
bukti. Agar mempermudah masyarakat mengambil barang bukti, Kejari
Jakbar membuat program layanan antar barang bukti.
"Jadi, pemilik barang bukti bisa mengakses website Kejari Jakbar.
Kemudian menghubungi kontak WhatsApp yang ada di sana. Kemudian
mengirim foto BAP, foto bukti kepemilikan, dan KTP pemilik. Setelah
itu petugas akan antarkan ke alamat pemilik," kata Reda.
Tak hanya masyarakat yang meminta, pihak Kejari pun berusaha
menghubungi pemilik barang bukti. Hal ini karena keberadaan barang
bukti mempengaruhi penilaian lembaga mereka.
"Misalnya BPK periksa, kemudian melihat ini. Maka akan mengurangi
penilaian. Hal ini mempengaruhi anggaran tahun depan," kata Reda.
Selain itu, ada masyarakat yang tidak mau menerima barang bukti. Hal
ini terjadi kepada barang bukti yang berkaitan dengan pembunuhan atau
asulisa.
"Misal kita akan mengembalikan barang bukti baju bekas pembunuhan. Ya
itu kan membuka luka lama. Tapi, ya asal dia tanda tangan penerimaan,
sudah," ujar Reda.
Program ini adalah program baru diadakan oleh Kejari Jakbar. Selain
itu, ada program lain yang bersifat online seperti layanan COD tilang,
kunjungan tahanan online, dan program lainnya.
"Alhamdulillah karena program-program itu, kita ditetapkan sebagai
proyek percontohan pelayanan masyarakat berbasis website se-DKI
Jakarta dari Kejati Jakarta," ucap Reda. dtc