Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sebanyak 73 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum partai politik. Namun baru 25 parpol yang menginput data ke situs KPU untuk mengikuti Pemilu 2019.
"Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan daftarnya. KPU sudah punya daftarnya 73 partai politik. Terdaftar sebagai badan hukum partai politik, maka 73 partai politik ini yang mempunyai kesempatan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu ke KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Arief mengatakan dari 73 parpol tersebut sudah ada 30 parpol yang menunjuk mandat penghubung parpol ke KPU. 30 parpol tersebut kemudian diberikan username dan password untuk menginput data ke situs KPU.
"Dari 30 partai yang punya username dan pasword itu, di dalam data kita sekitar 25 parpol sudah melakukan input data. Ada yang sudah 100 persen, ada yang belum," kata Arief.
Dari 25 partai tersebut, baru ada 7 partai yang melakukan pendaftaran dan berkonsultasi ke KPU. 1 di antara 7 partai tersebut dinyatakan sudah dapat diterima pendaftarannya.
"Dari 7 itu, 1 partai politik sudah dinyatakan dapat diterima pendaftaranya. Sementara yang lain ada yang masih melengkapi berkasnya lagi, ada yang masih sedang dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
"Sampai hari ke 11 siang ini masih menyisahkan 2 jam lagi pendaftaran, plus 3 hari tanggal 14,15,16. Kami mengingatkan lagi mohon partai politik tidak melakukan pendaftaran pada hari terakhir karena pengalaman, sampai sekarang begitu dicek kan ada saja yang masih harus dilengkapi lagi," tambahnya. (dtc)