Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan bantuan hukum kepada WNI Siti Aisyah yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam. Kejagung meyakini Siti Aisyah tidak bersalah.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak masuk akal Siti aisyah membunuh Kim Jong-Nam karena ia yakin Siti Aisyah tidak kenal. Apalagi, tidak ada motif dan kepentingan bagi Siti Aisyah untuk membunuh Kim Jong-Nam.
"Sempat kita lihat bagaimana latar belakang Siti Aisyah di sini, di sana itu mencari uang untuk menyambung hidup, mencari penghasilan. Jadi masuk akal nggak dia Siti Aisyah? Orang yang di sana menjadi TKW, dapat racun yang sulit dia dapatkan itu, dengan Kim Jong-Nam juga nggak kenal dia, niatnya apa dia? Apa kepentingannya dia (Siti) membunuh dia (Kim Jong-Nam)?" kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2017).
Prasetyo mempertanyakan dari mana Siti mendapatkan racun mematikan VX, yang sulit didapatkan itu. Ia meyakini Siti Aisyah adalah korban yang dimanfaatkan pelaku sebenarnya. Sebab, saat itu Siti pun hanya menjalani tugas di program reality show.
"Saya melihat Siti Aisyah itu sebenarnya lebih kepada korban dan diberdayakan itu. Untuk melakukannya itu kan ada kesengajaannya ada niatnya, kenal pun dengan yang mati itu nggak dia, dan sebelumnya ada reality show yang melibatkan dan memperkerjakan Siti Aisyah. Terakhir dia nggak tahu, saya rasa tuh kalau ternyata itu racun, racunnya pun nggak mudah didapatkan, dari mana dia dapatkan itu?" ucap Prasetyo.
Prasetyo telah mengirimkan dua jaksa senior untuk memberikan petunjuk dan masukan kepada tim advokasi untuk Siti Aisyah. Kedua jaksa itu selalu diundang hadir di persidangan Siti Aisyah. Saat ini pihaknya sedang mendalami keterkaitan antara motif serta aktor intelektual dibalik peristiwa itu.
"Ini sedang kita minta dalami, sementara yang awalnya dicurigai sebagai aktor intelektualnya sudah nggak ada di situ, ini pikir sendiri, ini sebagai bangsa kita," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Siti Aisyah dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong dituduh membunuh Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Huong dan Aisyah dituduh membunuh Jong-Nam dengan mengusap wajahnya dengan racun mematikan VX, racun kimia yang dilarang oleh PBB dan dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.
Pada persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (12/10), terungkap ada empat tersangka lain dalam pembunuhan Kim Jong-Nam. Polisi penyelidik Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan, keempat tersangka hanya diidentifikasi sebagai Mr. Chang, Mr. Y, James dan Hanamori yang juga dikenal sebagai "Grandpa" atau "Uncle". (dtc)