Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sebuah gudang barang bekas yang dijadikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Jl Rawasengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi. Empat tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu.
"Para tersangka membuat minuman keras yang dioplos dari berbagai bahan, seperti alkohol, air, pewarna, dan bahan lainnya," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono kepada detikcom, Jumat (13/10/2017).
Terungkapnya pabrik tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang itu. Para tersangka kerap memuat kardus-kardus ke dalam mobil pikap.
"Setelah diselidiki, ternyata gudang barang bekas ini memproduksi minuman keras," imbuhnya.
Empat tersangka, yang terdiri dari pemilik dan tiga karyawannya, ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka adalah Ricardo Tamba (39) dan tiga anak buahnya, yakni Baim (31), Krisostomus Nembe (31), serta Soldier Silaban (38).
Pabrik miras oplosan itu baru beroperasi pada September 2017. Di lokasi tersebut sudah ada ratusan botol miras siap edar, berikut dus-dus untuk mengemas miras serta bahan bakunya.
"Miras oplosan ini campuran dari bahan cairan, seperti karamel, arak, alkohol, sitrun, gula merah, dan gula pasir serta air keran mentah," katanya.
Dalam satu hari, para tersangka mampu memproduksi 30-50 dus karton yang berisi masing-masing 12 botol miras. Miras oplosan itu diedarkan di sekitar Jakarta Utara dan sekitarnya.
"Pemilik mendapatkan keuntungan hasil penjualan miras oplosan senilai Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu setiap dus karton," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. (dtc)