Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Khusus (Pansus) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) DPRD Sumut kecewa pada Kadis Dinas Pariwisata Sumut atas ketidakhadirannya di Kemendagri yang tengah mengupayakan agar Perda Ripparprov teregistrasi.
"Ini menunjukkan tidak adanya perhatian dari Dinas Pariwisata Sumut terhadap Perda yang telah dikerjakan Pansus tersebut selama beberapa bulan terakhir," ujar mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ripparprov DPRD Sumut, Aripay Tambunan kepada wartawan, Jumat (13/10/2017).
Menurutnya, perda itu sudah diparipurnakan hampir satu bulan lalu. Proses berikutnya agar perda tersebut dapat berjalan, maka harus mendapat nomor registrasi dari Mendagri. Untuk mendapat nomor tersebut harus dilakukan fasilitasi, syarat fasilitasi tersebut harus dihadiri eselon 2 dari dinas terkait.
"Sudah dua kali dilakukan fasilitasi tapi kadis Pariwisata tidak kunjung hadir. Makanya sampai saat ini Perda tersebut belum mendapat register,” katanya.
Karena itu perda tersebut belum dapat berjalan. Sebagai mantan Ketua Pansus, ia mengaku miris melihat kinerja Dinas Pariwisata Sumut.
Ia berharap Perda tersebut sudah bisa diadopsi para R APBD 2018. Saat ini DPRD Sumut tengah membahas R APBD tersebut. Jika perda Ripparpro tak kunjung selesai di Kemendagri, maka APBD 2018 nantinya tak bisa mengadopsi isi perda tersebut.
“Ini menghambat jalannya percepatan perkembangan pariwisata di Sumut. DPRD Sumut sudah kayak semprong saja, sementara apinya tidak panas-panas. Gubernur harusnya melihat kinerja Kadis jika seperti ini. Ada apa rupanya koq tidak bisa hadir? Sibuk sekali? Kita sudah berbulan-bulan membahas ini, tapi ujung-ujungnnya terkendala di SKPD,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Sumut ini berharap agar Dinas Pariwisata Provsu dapat segera menjemput bola agar registrasi perda tersebut segera di peroleh dan dapat segera menjadi payung hukum dalam menyusun R APDB 2018.
Jika R APBD disusun berdasarkan Perda tersebut, namun belum teregistrasi, menurutnya, hal ini akan menjadi pertentangan dengan BPK. Sebab susunan APBD akan diperiksa dasar hukum atau payung hukum yang digunakan.
“Jika perda belum masuk lembar daerah, bagaimana bisa jadi payung hukum. Mau tidak mau terpaksa memakai susunan tahun lalu. Kita kecewa lah pada Dinas Pariwisata, kalau memang tidak mau digunakan pada APBD 2018 kenapa kita harus buru-buru mengerjakannya. Pansus sudah buru-buru menyelesaikan perda tersebut, sampai lembur, apalagi anggaran untuk membuat perda itu mahal. Harusnya sudah bisa diadopsi segera,” tuturnya.