Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8
Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Untuk bisa membuat
skema gross split menarik, masih ditunggu Peraturan Pemerintah (PP)
terkait perpajakannya.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan saat ini peraturan
perpajakan itu masih terus dibahas. Ada dua poin penting yang sedang
dibahas.
"Dua poin itu loss tax carry forward dan indirect tax. Dua poin ini
yang diminta para kontraktor migas," kata Arcandra, di Kementerian
ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Dirinya menjelaskan, para kontraktor meminta aturan pajak bisa
difasilitasi lebih dari lima tahun, karena menyangkut kegiatan
eksplorasi yang membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Untuk poin loss carry para kontraktor meminta perlakukan pajak yang
beda dari aturan sebelumnya," jelasnya.
Isi aturan baru ini akan sangat mirip dengan PP Nomor 27 Tahun 2017
(PP 27/2017). Bedanya, PP 27/2017 untuk skema cost recovery, sedangkan
PP baru nanti untuk skema gross split.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan pihaknya
bakal memberikan skema perpajakan hang menarik bagi para kontraktor.
"Kita coba masih investor friendly, fasilitas perpajakan di sini yang
tadinya PP 27/2017 pemberian insentif baik eksplorasi dan eksploitasi
kita adopsi semua," kata Mardiasmo beberapa waktu lalu.
Dalam PP 27/2017, eksplorasi alias kegiatan pencarian cadangan migas
dibebaskan dari pajak. Sebelumnya, investor baru mencari cadangan
migas saja sudah dipajaki.
Ada pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan dalam
operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah,
dan sebagainya.
Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang
diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak
yang dihapus misalnya bea masuk impor, PPN, PPN BM, dan sebagainya.
Fasilitas-fasilitas tersebut juga akan diberlakukan untuk operator
yang menerapkan skema gross split Diharapkan ini membuat iklim
investasi hulu migas Indonesia jadi lebih menarik, meningkatkan
kegiatan eksplorasi, sehingga ada temuan cadangan minyak baru.
"Rohnya PP 27 karena ada beberapa pasal yang enggak cocok dengan gross
split. Kita kunci agar government take tidak berkurang harus sama
dengan era cost recovery, akhirnya harus sama. Kita enggak gunakan
inflow income tax, kita coba kasih jembatan untuk menarik. Coba juga
loss carry forward enggak dikenakan secara langsung, kita atasi dengan
PP," ujar Mardiasmo.dtc