Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Nilai tukar Bitcoin kembali mencetak rekor.
Nilai tukar mata uang digital atau Bitcoin per 13 Oktober 2017 menurut
data Bitcoin Indonesia saat ini sudah di harga Rp 73,9 juta per
kepingnya.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengungkapkan peningkatan harga
yang signifikan harus diwaspadai oleh pemegang bitcoin.
"Saya kira pemegang juga harus berhati-hati, karena kalau harga naik
tinggi biasanya akan ada aksi profit taking dari pasar," kata Oscar
kepada detikFinance, Jumat, (13/10/2017).
Dia menjelaskan aksi jual yang dilakukan pemegang memang biasa
dilakukan. "Setiap komoditas sama jika ada kenaikkan terlalu banyak
pasti akan ada aksi jual dari market," jelas dia.
Bitcoin dikembangkan pada 2009, namun pada akhir Agustus 2013 nilai
total Bitcoin yang beredar sudah melebihi US$ 1,5 miliar dengan total
transaksi pertukaran bernilai jutaan dolar setiap harinya.
Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank
Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan
merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual
currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin
ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency
lainnya. dtc