Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi menangkap pria inisial AN (29) karena mencabuli 3 bocah di Duren Sawit, Jakarta Timur. Para bocah yaitu AS(6), FA(9), RS(3) merupakan tetangga AN.
"Pelaku saudara AN umur 29 tahun, korban sebanyak 3 orang masih anak-anak semua yang kebetulan tetangga dari si pelaku," ujar Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana Marpaung di Polres Jakarta Timur, Jumat (13/10/2017).
Pencabulan itu dilakukan AN di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Sawit dalam kurun September hingga Oktober 2017. Istri AN tidak di rumah karena sedang bekerja saat itu.
Sapta menjelaskan ada warga yang melihat para korban masuk ke dalam rumah pelaku. Namun warga tidak menaruh curiga tetapi karena masih tetangga.
Sapta mengatakan AN merupakan seorang ayah dengan anak bayi yang masih berumur 2 tahun. AN berhasil ditangkap polisi 5 Oktober lalu.
Polisi masih menyelidiki motif pencabulan itu. AN dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman di atas 5 tahun. (dtc)