Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. DPRD Tapanuli Utara (Taput) ternyata dijadwalkan menggelar rapat membahas PAPBD 2017 pada 30 Oktober 2017. Hasil rapat mengagendakan sidang paripurna pengesahan PAPBD 2017 pada 7 November 2017.
Langkah yang diambil DPRD Taput ini tidak singkron dengan sikap legislatif yang menolak laporan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna, Senin (31/7/2017).
Dalam sidang paripurna itu, 5 dari 8 fraksi menolak LKPj, yakni PKB, Gerindra, PAN, Nasdem dan Demokrat. Sedangkan fraksi yang menerima PDIP, Hanura dan Golkar. Akibat penolakan DPRD itu, pelaksanaan APBD 2016 tidak ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Anggota DPRD Taput, Jonggi Lumbantobing membenarkan pihak seketariat dewan telah menjadwalkan agenda rapat pembahasan P-APBD akhir Oktober ini dan rapat paripurna penetapan dijadwalkan 7 November.
Jonggi Lumbantobing mengungkapkan, pasca penolakan LKPJ Bupati, 4 fraksi telah menyampaikan surat pembentukan panitia khusus (Pansus) kepada pimpinan DPRD Taput.
“Awal terbentuknya agenda jadwal pembahasan P-APBD di DPRD Taput, karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri dan mungkin menjadi pertimbangan bagi rekan-rekan anggota DPRD. Inti dari surat edaran itu menyebutkan, jika paripurna P-APBD tidak dilaksanakan, P-APBD akan dilaksanakan berdasar peraturan kepala daerah (Perkada) dan tentunya, pelaksanaan P-APBD akan luput dari pengawasan DPRD,” terang politisi Partai Gerindra itu kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (14/7/2017), di Tarutung.
Lumbantobing menyebutkan, sebelum adanya agenda pembahasan P-APBD, dia dan beberapa anggota DPRD lainnya bersikeras tidak sejutu. Namun, suara yang tidak setuju dengan pembahasan P-APBD kalah dengan suara yang setuju.
“Walau pembahasan P-APBD dilaksanakan, namun kita tetap konsisten akan mendesak pembentukan Pansus LKPJ. Sebab, yang menjadi dasar penolakan LKPJ bupati atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, di antaranya proses pencairan anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, aset Pemkab yang beralih fungsi semisal perumahan PNS menjadi perumahan PLTP Sarulla,” pungkas Lumbantobing.