Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Fidelis Arie Sudarwoto, pria yang divonis hukuman 8 bulan penjara akhirnya bebas bersyarat hari ini. Hal itu setelah dikabulkan permohonan bebas bersyaratnya oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Terhitung sejak hari ini, Fidelis dapat menghirup udara bebas.
"Jadi memang Fidelis dikabulkan permohonan cuti bersyaratnya mulai 15 Oktober atau hari ini," kata Penasehat Hukum Fidelis, Marcelina Iin, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (15/10/2017).
Fidelis sebelumnya divonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Marcelina mengatakan sebenarnya masa hukuman Fidelis selesai pada 17 November mendatang.
"Kalau bebas murninya masih 17 November nanti," imbuh dia.
Marcelina menyampaikan Fidelis dijemput oleh keluarga dan teman-temannya dari lapas pada siang hari tadi. Tujuan pertama Fidelis selepas dari pengapnya bui adalah pusara sang istri.
"(Keluar lapas) Pukul 13.00 WIB. Tadi setelah keluar itu disambut oleh teman-temannya dari komunitas besi bekas, teman-teman klu motornya di Sanggau," jelas Marcelina.
"Mereka ke lapas, lalu teman-teman bawa Fidelis ke makam istrinya, untuk berdoa di sana," sambung Marcelina.
Kasus yang menjerat Fidelis ini menjadi sorotan banyak kalangan. Hal itu disebabkan oleh pengakuan Fidelis yang mengklaim menanam ganja untuk pengobatan istri. Apalagi sang istri Fidelis meninggal saat si suami ditahan polisi. Fidelis ditangkap oleh penyidik BNNK Sanggau, Kalbar. (dtc)