Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur besaran tunjangan DPRD telah ditetapkan. Djarot Saiful Hidayat telah menetapkan Pergub itu sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sudah hari apa ya setelah hari Kamis, Jumat (13/10) ya," kata pelaksana harian (PLH) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Saefullah mengatakan ada 7 jenis tunjangan yang telah ditandatangani Djarot. Beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan transportasi, tunjangan rapat, dan komunikasi.
Tunjangan transportasi DPRD ditetapkan Rp 21,5 juta per bulan, tunjangan rapat sebesar Rp 500 ribu bagi ketua, Rp 400 ribu bagi wakil ketua, dan Rp 350 ribu bagi anggota. Sementara tunjangan komunikasi dan listrik mendapatkan Rp 20 juta per bulan.
"Nanti saya yakin (anggota DPRD) rajin semuanya karena tunjangan naik," tutur Saefullah.
Saefullah mengatakan untuk besaran tunjangan dinas ke luar negeri tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
"Perjalanan dinas ke luar negeri mengikuti Permenkeu, tidak ada perubahan," sebutnya. (dtc)