Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman menegaskan pihaknya akan tetap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2018, sebagai supervisi membantu dan mengawasi agar transparan dan bersih.
"Jika terjadi ketidaksepahaman pihak eksekutif dengan legislatif kita harapkan KPK turun tangan untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan rakyat Sumut," ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna pembacaan hasil reses anggota DPRD Sumut dari 12 Dapil, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (16/10/2017).
Menurutnya, kebijakan mengundang KPK dan BPK ini sebagai bentuk desakan seluruh anggota DPRD Sumut lewat Badan Anggaran (Banggar) agar tidak ada kesan di masyarakat kalau DPRD Sumut yang menghalangi-halangi pembahasan dan pengesahan APBD.
"Selama ini ada kesan yang dipublis ke publik seolah-olah yang tidak betul melakukan pembahasan rancangan APBD adalah DPRD. Padahal yang benar Pemprovsu belum mematuhi aturan-aturan main yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penyusunan anggaran baik untuk anggaran perubahan ataupun induk," terangnya.