Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan 2 alternatif konsep metode kerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Hal itu disampaikan Tito dalam rapat di DPR bersama KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Berikut 2 konsep tersebut seperti disampaikan Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR tersebut:
1. Densus Tipikor dibikin 1 atap dan dipimpin 3 lembaga
Tito menyebut konsep 1 atap dan dipimpin 3 lembaga untuk Densus Tipikor. Jumlah pimpinan menurut Tito harus ganjil bisa terdiri dari 1 perwira tinggi (Pati) Polri, 1 eselon satu dari kejaksaan, dan 1 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Konsep itu akan menggunakan kantor di bekas kantor Kapolda Metro Jaya.
"Kalau satu atap maka pimpinannya yakni satu Pati Polri, satu eselon dari Kejaksaan, dan mungkin satu dari BPK. Jumlahnya harus ganjil supaya pengambilan keputusan tidak deadlock dan tanpa mengurangi kewenangan Kejaksaan di Densus ini tentu Kejaksaan dapat melaksanakan sesuai UU nya baik penyidikan atau penuntutan," ujar Tito.
2. Densus Tipikor dibikin mirip Densus 88 Antiteror
Konsep kedua menurut Tito yaitu dibentuk mirip Densus 88 Antiteror. Dengan konsep itu, Tito menyebut nantinya Densus Tipikor terdiri dari Polri dan Kejagung, namun kantornya di masing-masing institusi.
Tito menyebut nantinya Densus Tipikor di Polri akan dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua atau Irjen, sedangkan di Kejagung disiapkan 1 satuan tugas atau tim khusus yang akan langsung menerima limpahan tugas dari Polri agar cepat naik ke pengadilan dan tidak bolak balik ketika menyusun berkas perkara.
"Kemudian, kedua adalah tak perlu satu atap tapi seperti Densus 88 Antiteror di mana di Polri dibentuk dipimpin seorang Pati bintang dua tapi di kejaksaan menyiapkan satu satgas atau tim khusus yang nanti akan bermitra sehingga Densus sudah paham begitu menangani kasus sejak penyelidikan," papar Tito.
Tito menegaskan pembentukan Densus Tipikor itu sudah dikonsultasikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tito juga mengatakan bila Densus Tipikor dibentuk bukan untuk menyaingi KPK.
"Ketika ada kasus langsung dikonsultasikan sejak awal. Ini tujuannya agar tak terjadi bolak-balik perkara karena perbedaan persepsi ketika berkasnya sudah selesai. Kemudian, hadirnya densus ini tak menegasikan penegak hukum lainnya. Hubungan dengan KPK, bukan untuk menyaingi KPK," imbuh Tito.dtc