Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PPP Medan menyoroti masih adanya kepala lingkungan (Kepling) di 151 kelurahan di Medan yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). PPP meminta Kepling harus lepas dari keterlibatan parpol.
Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri mengungkapkan, PPP menemukan masih banyaknya Kepling yang masih menjadi anggota parpol. Menurutnya, hal ini berbahaya bagi keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil.
"Kita masih menemukan beberapa Kepling yang masih berseragam parpol. Kita ingatkan supaya mereka menanggalkan atribut partai demi pemilu yang adil," kata Irsal kpada wartawan di KPU Medan di sela penyerahan berkas pendaftaran PPP sebagai calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017).
Menurutnya, DPRD Medan baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pengangkatan Kepling. Dalam Perda kata Irsal, diatur tentang batas minimal dan maksimal pengangkatan Kepling yakni minimal 25 tahun dan maksimal 5i tahun waktu diangkat.
Perda juga kata Irsal, melarang Kepling terlibat parpol. "Kita minta Walikota kalau ada Kepling yang masih berseragam partai, agar segera ditindak. Kita ingin Kepling itu perpanjangan tangan masyarakat, bukan perpanjangan tangan parpol," tegasnya.
Namun ia enggan merinci berapa jumlah Kepling yang anggota parpol mau pun parpol mana saja yang paling banyak memanfaatkan Kepling sebagai anggotanya. "Kalau PPP tidak mau begitu, kita fair masih banyak yang lain. Kalau PPP menggandeng remaja masjid, Bilal mayit, bukan Kepling," tandasnya.