Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan surat pencegahan Setya Novanto. Saut menyebut surat permintaan cegah itu adalah sikap resmi seluruh pimpinan KPK.
"Iya dong (resmi) tapi kan itu persetujuan kita, ya itu memang bukan putusan perorangan. Itu sudah diputuskan kami berlima," kata Saut di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Saut pun santai menanggapi pelaporan itu. Menurutnya, kewenangan KPK untuk meminta pencegahan dilindungi undang-undang.
"Nggak apa-apa itu, ya biarin aja, proses itu. Penyidik kan tahu dan itu kan ya sesuai kewenangan kita dong," ujar Saut.
Sebelumnya diberitakan terkait pelaporan terhadap Saut. Pelaporan itu terkait atas tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri Novanto.
"Iya, surat pencekalan (Setya Novanto). Dugaannya (pemalsuan masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri)," kata Kasubdit IV Poldok Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (16/10).
Pelapor tersebut bernama Sandi Kurniawan. Selain soal pemalsuan, Sandi juga menuding Saut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
Roma mengatakan berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan tahap awal. Penyidik juga telah meminta keterangan kepada Sandi. (dtc)