Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan dalam sidang Miryam S Haryani. Dalam BAP itu, Novel membantah adanya tekanan dari penyidik KPK ke Miryam.
Novel mengaku melakukan pemeriksaan terhadap Miryam sebanyak 3 kali yaitu 1 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 28 Januari 2017.
"Saat dilakukan pemeriksaan bersama Irwan Susanto, saksi dalam kondisi baik, dapat memberikan keterangan baik. Hal itu ditanyakan kepada yang bersangkutan dan ditanyakan kepada yang bersangkutan sehat jasmani rohani," kata jaksa KPK saat membacakan BAP Novel dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Novel kemudian menjelaskan dalam pemeriksaan itu Miryam menceritakan soal gambaran pemeriksaan di KPK dari rekan-rekannya sesama anggota DPR. Saat itu dari Miryam mengaku mendapatkan fakta pemeriksaannya berbeda dengan yang diceritakan teman-temannya di DPR.
"BAP nomor 7 saksi menjelaskan di luar dugaan saksi Miryam S Haryani kooperatif menceritakan terhadap rekan-rekannya anggota DPR, kebanyakan komisi III dan tentang pemanggilan saksi terhadap yang lainnya. Dan berikutnya saudari Miryam mengaku nantinya pemeriksaan di KPK akan diputar mentah dan akan diperlakukan tidak baik, sehingga dia siap untuk bertahan dan memberikan keterangan tidak benar," urai Novel seperti yang dibacakan jaksa.
"Saudari Miryam menyampaikan kepada penyidik, kondisi pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan anggota DPR tersebut. Kemudian memutuskan menjelaskan seluruhnya fakta-fakta tentang proyek e-KTP," sambungnya.
Dalam pemeriksaan, Miryam membenarkan keterangan seluruh saksi termasuk soal menerima uang hingga bagi-bagi uang dari proyek e-KTP. Saat itu Miryam disebut rileks dan bisa menjelaskan dengan gamblang.
"Saudari Miryam membenarkan keterangan seluruh saksi yang pada pokoknya menerima uang, dan untuk dibagikan Komisi II DPR RI sebagaimana tercantum dalam BAP, suasana pemeriksaan rileks, dan cair karena saudari Miryam menjelaskan dengan diselingi canda-tawa," katanya.
Novel menerangkan penyidik memulai pemeriksaan dengan mengobrol. Miryam pun memberikan keterangan via lisan maupun tulisan yang kemudian dikutip penyidik KPK.
"Pertanyaan disampaikan ke Miryam S Haryani dan dijawab baik melalui lisan maupun tulisan. Kemudian jawaban saudari Miryam dimasukkan ke BAP sebagai saksi. Penyidik mengeprint oleh saudari Miryam dan beberapa dikoreksi oleh saudari Miryam," sambungnya.
Namun dalam perjalanan waktu, pada persidangan terdakwa eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut keterangannya. Novel bersama dua penyidik lainnya, Irwan dan Damanik, dipanggil menjadi saksi di persidangan.
"BAP nomor 11 halaman 5, pada pokoknya selanjutnya saya bersama Irwan Susanto dan Damanik diperintahkan ke sidang Tipikor pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," katanya.
"Maksud jaksa menghadirkan kami untuk dikonfrontir dengan Miryam S Haryani. Sebagaimana tindak perbuatan pencabutan keterangan saudari Miryam S Haryani dan sebagaimana pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa sebagai saksi diproses penyidikan dalam kondisi ditekan oleh penyidik," urai Novel.
Dalam BAP-nya, Novel menegaskan tidak ada penyidik yang memeriksa Miryam.
"Pada paragraf berikutnya hakim kemudian mengklarifikasi beberapa poin dari BAP Miryam kepada saya, Irwan dan Damanik. Saya sampaikan pada saat pemeriksaan terhadap Miryam tidak ada tekanan sama sekali," tutupnya.
Majelis hakim kemudian meminta pendapat Miryam soal keterangan Novel. Miryam menyebut keterangan Novel tidak benar.
"Bagaimana terdakwa keterangan saksi yang dibacakan tadi," tanya ketua majelis hakim Frangki Tambuwun.
"Ya, tidak benar," jawab Miryam. (dtc)