Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi
Tito Karnavian, mengatakan pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi untuk menguatkan pemberantasan korupsi.
"Pembentukan Densus Tipikor, bukan untuk menegasikan peran institusi
lain, tapi untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi," kata Karnavian,
usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta,
Senin.
Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan dia, Kejaksaan Agung, dan
pimpinan KPK membahas pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Karnavian, jika nantinya Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah terbentuk dan beroperasi, KPK tetap ada, tidak
dibubarkan.
Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata
dia, bukan sebagai pengganti KPK serta bukan juga untuk mengurangi
kewenangan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Indonesia.
"Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini
untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi," katanya.
Karnavian menjelaskan, persoalan korupsi di Indonesia masih belum
dapat terselesaikan secara baik.
Selama 15 tahun keberadaan KPK, kata dia, telah menangkap ribuan orang
karena terlibat kasus korupsi, tapi praktik korupsi masih terus
muncul. "KPK juga tidak mempermasalahkan pembentukan Detasemen Khusus
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dia menambahkan, nanti akan ada pembagian tugas pemberantasan korupsi
antara Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan,
pimpinan KPK tidak berpikir bahwa pembentukan Detasemen Khusus
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menggerogoti kewenangan KPK.
"Pembentukan Densus Tipikor merupakan kebijakan kepala Kepolisian
Indonesia untuk memperbesar dan memperkuat Kepolisian di bidang
pemberantasan korupsi," katanya.ant