Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengaku akan
mempertimbangkan panggilan KPK apabila ia dipanggil ulang oleh lembaga
penegak hukum tersebut.
"Nanti kita lihat, kalau sudah ada (panggilan) ya kita pertimbangkan,"
kata Setya Novanto di Istana Negara, Jakarta, Senin. seusai menghadiri
pelantikan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Setnov tampak sehat setelah beberapa pekan lalu melakukan operasi
jantung di RS Premier Jatinegara.
"Ya sekarang recovery pelan-pelan, masih pelan-pelan, yang penting
kita harapkan sehat," tambah Setnov.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil Setnov sebagai saksi untuk
terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9
Oktober 2017 lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang
pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
KPK juga mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap Setnov
untuk tersangka Anang S. Sudihardjo dalam penyidikan dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik pada 2 Oktober 2017.
Setnov tetap dicegah ke luar negeri pascaputusan hakim tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017
yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga
menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur.
Hakim menyimpulkan penetapan tersangka oleh KPK tidak didasarkan
kepaada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK
mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan
(sprindik) untuk Setnov.
ant