Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel,
memberikan tindakan tegas dengan menembak seorang pengedar dan menyita
barang bukti seberat setengah kilogram sabu-sabu.
"Pelaku mencoba kabur saat penyergapan, jadi terpaksa kami lumpuhkan
dengan tembakan di kaki," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba
Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana di Banjarmasin, Senin.
Tersangka yang merasakan timah panas dari senjata api petugas tersebut
berinisial MH (38). Dia ditangkap pada Jumat (13/10) sekitar pukul
19.30 WITA oleh anggota gabungan Subdit I dan Timsus Ditresnarkoba
Polda Kalsel.
Saat transaksi Narkoba di belakang ruko Dunia Sepatu Jalan Veteran
Kelurahan Sungai Bilu, Kecamata Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,
petugas yang menyamar sebagai pembeli menyita lima paket sabu-sabu
dengan total berat 509,4 gram atau setengah kilogram lebih.
Ugeng mengatakan, atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka
dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Warga yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota
Banjarmasin itu terancam pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Dia mengatakan, tindakan tegas dengan menembak pengedar Narkoba memang
langsung diinstruksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel
Kombes Pol Muhammad Firman.
Sebelumnya polisi juga menangkap tersangka MA (36) yang mengedarkan
hampir 300 gram sabu-sabu, dan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki
oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel. ant