Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama bank sentral
Malaysia, Bank Negara Malaysia dan bank sentral Thailand, Bank of
Thailand, menyepakati transaksi perdagangan bilateral dengan
menggunakan mata uang lokal. Kesepakatan tersebut berakibat secara
langsung terhadap ketergantungan atas mata uang dolar Amerika Serikat
(AS).
BI baru saja menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan
bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement)
melalui bank, yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.19/11/PBI/2017.
"Pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung
kestabilan nilai tukar rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan
terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan
bilateral antara Indonesia dengan negara mitra," demikian keterangan
resmi BI, seperti dikutip detikFinance, Senin (16/10/2017).
Melalui peraturan ini, juga diharapkan dapat mengurangi biaya
transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara
langsung (direct quotation), antara rupiah dengan beberapa mata uang
negara mitra, sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional
dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam
mata uang lokal.
Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum
of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan
Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu, yang menyepakati
kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam
penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut
dengan menggunakan mata uang lokal (rupiah, ringgit, dan baht).
PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan BI
bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di
Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu
untuk kepentingan LCS, atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross
Currency Dealer (Bank ACCD).
Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan
impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan
mata uang ringgit (MYR) atau baht (THB), melalui Bank ACCD yang
ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS. Sebaliknya,
dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme
LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang
rupiah, MYR, atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk.
Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut
harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
"Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian
perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal,
mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan
bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-
masing negara," tutup BI dalam keterangannya yang disampaikan Direktur
Departemen Komunikasi, Arbonas Hutabarat. dtc