Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK tetap tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket terhadap KPK di DPR. Sikap KPK adalah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Mudah-mudahan keputusan MK lebih cepat, kita segera datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Agus mengatakan KPK selalu mengirimkan surat terkait ketidakhadiran dalam Pansus Angket serta menjelaskan alasannya. Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan hal serupa.
"Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK," kata Syarif.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi membenarkan tentang pemanggilan KPK. Dia mengaku sedang menunggu konfirmasi.
"Benar. Kami masih menunggu konfirmasi," ujarnya ketika dihubungi terpisah. (dtc)