Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno resmi memimpin DKI Jakarta untuk 5 tahun ke depan. KPK mengingatkan agar keduanya menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan pelaporan LHKPN dilakukan dua kali, yaitu saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan setelah dilantik.
"Setelah menjabat ada waktu nanti yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan yang terkait untuk melaporkan kekayaannya," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
Kapan pun keduanya akan melapor, Febri menyebut KPK akan terbuka. "Dan pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Febri.
Pelaporan LHKPN sendiri tercantum dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kewajiban gubernur sendiri termaktub dalam Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999.
KPK juga sempat mengingatkan pemimpin baru DKI itu untuk menjaga amanah, termasuk salah satunya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Febri juga menyebut sebelumnya kerja sama seperti itu dilakukan dengan Pemprov DKI.
"Dan di tengah fenomena banyaknya kepala daerah yang diproses karena kasus korupsi, tentu saja pada seluruh kepala daerah terpilih ataupun kepala daerah yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah di pilkada serentak nanti, hal-hal tersebut tidak terjadi," ucapnya. (dtc)