Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dianggap melakukan pembiaran terhadap nasib 180 siswa tambahan SMAN 2 Medan, sehingga status mereka tidak jelas antara diakui atau tidak, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis berpotensi dipidanakan.
Terhadap kemungkinan mempidanakan Arsyad tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) masih berusaha mempelajari semua fakta apakah memenuhi unsur atau tidak.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan hal itu usai mengadakan pertemuan dengan Kepala dan guru-guru SMAN 2 beserta orangtua siswa tambahan, Selasa (17/10/2017), di sekolah tersebut.
Ihwal terjadinya kekisruhan siswa tambahan SMAN 2 , terang Arist, adalah persoalan maladministrasi yang terus dibiarkan terjadi hingga saat ini. Kendati para murid diikutkan dalam seluruh proses belajar, termasuk ujian tengah semester, tetapi status mereka belum baku atau defenitif sebagaimana siswa lainnya.
Dalam kaitan ini , gubernur melalui kepala dinas sesungguhnya bisa menggunakan hak diskresinya demi menimbulkan ketenangan bagi siswa.
"Kami akan mengirim surat ke gubernur agar menjadwalkan pertemuan guna menyelesaikan masalah ini," kata Aris.