Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bekasi - Majelis hakim meminta jaksa memutar ulang video 'provokasi Kapolda Metro' yang diunggah M Hidayat 'pelapor Kaesang Pangarep' dalam sidang. Dalam perkara tersebut, M Hidayat didakwa dengan pasal berlapis UU ITE.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 3 saksi, yang merupakan anggota Cyber Krimsus Polda Metro Jaya, yaitu Agung Maulana, Ahmad Fajar, dan Ahmad Sobiri. Ketua majelis hakim Tongani meminta penjelasan terkait video yang diunggah Hidayat tersebut.
"Jadi tanggal 7 November 2016, saya diminta 1 tim untuk cyber patrol karena waktu itu ada aksi Bela Islam, tepatnya tanggal 4 November, aksi Bela Islam kedua," ucap Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017).
Untuk melakukan patroli itu, Agung mengecek di YouTube. Saat itu dia menemukan konten yang menunjukkan tampilan seolah-olah Kapolda Metro Jaya (saat itu dijabat oleh M Iriawan) melakukan provokasi.
"Saya online di YouTube, ada konten 'muslim friend' ada semacam tampilan Kapolda seolah-olah melakukan provokasi," kata Agung.
Menurut Agung, ada kata-kata provokatif dalam video tersebut. Hakim pun meminta jaksa memutar ulang video tersebut.
Kemudian jaksa memutar ulang video itu melalui proyektor. Video berdurasi 1.30 menit itu menampilkan percakapan antara M Iriawan, yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya, dan peserta demo Bela Islam. Namun tidak ada suara yang terdengar jelas dalam video itu, hanya ada keterangan teks bawah di video tersebut yang dianggap sebagai pernyataan Iriawan.
"Jadi seperti itu ya videonya?" tanya Tongani.
"Iya betul, Yang Mulia," ungkap Agung. dtc