Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Sleman - Nasib malang dialami AKW (15), seorang pelajar SMP di wilayah Sleman. Awalnya ditawari bekerja sebagai kapster di sebuah salon. Namun justru disuruh melayani lelaki hidung belang atau dijadikan PSK.
Dia menjadi korban perdagangan orang yang dijual untuk melayani tamu di salon Sri Dewi Asih Messege And SPA Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Korban yang masih duduk sebagai pelajar kelas 3 itu dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Jika tidak mau, korban dimarahi pemilik salon.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo menjelaskan korban awalnya dipekerjakan di salon. Tetapi ternyata pekerjaan yang diberikan tidak sesuai sebagaimana mestinya bekerja di salon. Korban justru harus melakukan hubungan seksual dan diperjualbelikan.
"Korban dan tersangka tidak ada hubungan apa-apa, tidak ada hubungan famili, sanak dan sebagainya. Korban tidak mengetahui kalau di salon akan dijadikan PSK," kata Hadi Utomo di Mapolda DIY, Senin (17/10/2017).
Hadi mengatakan di tempat itu korban disuruh melayani tamu laki-laki dan korban disuruh mengambil kondom yang digantung di dinding di luar kamar. Korban yang masih dibawah umur ini mendapatkan imbalan Rp 20.000 hingga Rp 75.000 tergantung pekerjaan.
"Korban telah dicabuli dan telah dilakukan visum dan mengalami kerusakan pada organ vitalnya," katanya.
Pemilik salon HRY alias ARI (32) seorang perempuan, telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Korban dipekerjakan di salon ternyata tidak sesuai dengan pekerjaan selayaknya kerja di salon. Tindakan melawan hukumnya adalah pencabulan, berhubungan seksual bukan pasanganya. Kemudian diperjual belikan dan mengakibatkan keuntungan pada penyelenggaranya. Itu yang kita sangkakan," kata Hadi Utomo.
Petugas telah menyita barang bukti antaralain puluhan kondom, pelumas dan beberapa botol, tisu, buku catatan pemasukan dan buku absen kapster. Salon yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK ini mengantongi ijin sebagai salon.dtc