Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat sedang merevisi
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
dalam Trayek alias taksi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan tidak ada
perubahan yang berarti dalam revisi PM 26 tersebut. Pihaknya juga
telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait revisi aturan
tersebut.
"Feedback besar ada keinginan masyarakat agar regulasi itu tetap ada,
pengaturan tetap ada, karena sopir-sopir taksi online dan konvensional
mereka juga tidak sanggup berkompetisi dengan teman-teman terlalu
banyak. Sehingga dengan daya beli itu-itu saja income turun, sementara
mereka harus mencicil," jelas Budi saat berkunjung ke Kantor detikcom,
Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
Di dalam revisi aturan tersebut, lanjut Budi, ada beberapa hal yang
akan diatur dalam regulasi tersebut, antara lain mengenai tarif, kuota
hingga kewajiban KIR. Revisi aturan ini diharapkan bisa membuat taksi
online dan konvensional sama-sama hidup.
"Hanya saja kita berusaha membuat peraturan-peraturan ini lebih
friendly tidak membuat online tiba-tiba tidak bisa berusaha atau
sebaliknya, atau taksi konvensional enggak bisa berusaha," tutur Budi.
Budi berharap revisi aturan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Agung
(MA). Sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
"Dengan lakukan sitematis menyeluruh akan ajak diskusi mestinya
diterima, Sebagaimana PM 26, oleh karenanya imbau jangan mikirkan diri
sendiri. Kalau punya bisnis ajak kelompok lain, kalau diskon batas
tertentu jangan habisi yang lain, sehingga yang lain enggak bisa usaha
dan konflik horizontal," ujar Budi. dtc