Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Gatot Brajamusti menyebut kasusnya direkayasa karena tidak
sesuai dengan prosedur hukum. Lewat pengacaranya, ia menyebut dakwaan
kasusnya kabur.
"Rekayasa tindak pidana dan proses hukum sangat kentara ketika
beberapa proses hukum acara pidana tidak dijalankan sesuai undang-
undang," ujar kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, saat membacakan eksepsi di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan,
Selasa (17/10/2017).
Rifai menyebut jaksa penuntut umum tidak menjalankan amanat undang-
undang karena tidak memberikan kopi dakwaan kepada pengacara
berbarengan dengan pelimpahan ke PN Jaksel.
Selain itu, Rifai menyebut dakwaan JPU bersifat kabur karena tidak
menjelaskan dengan lengkap proses latihan senjata di lapangan
Paspampres yang dipakai Gatot. Padahal Aa Gatot bukan anggota
Paspampres.
"Terdakwa sudah berusaha membuka kepemilikan asli, tapi nggak pernah
diindahkan. JPU bilang dia pakai senjata itu di lapangan tembak
Paspampres tanpa izin. Bagaimana? Apa yang dipakai berlatih dan
menggunakan lapangan tersebut, padahal bukan anggota Paspampres," ujar
Rifai.
Ia mengatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Ia mengatakan JPU
tidak menjelaskan bagaimana proses perniagaan senjata maupun senjata
ilegal.
"Surat dakwaan JPU nggak jelas. Surat dakwaan nggak memenuhi apa yang
diatur di pasal KUHAP dan nggak mengikuti apa yang diatur, JPU nggak
uraikan cermat unsur pasal yang baik baik di dakwaan primer atau
subsider," ucapnya.
"JPU nggak menguraikan secara cermat, nggak lengkap, sehingga kabur.
Nggak menceritakan bagaimana meniagakan senjata ataupun satwa. Barang
siapa yang memperoleh, menguasai menyimpan, mengaku memperniagakan
senjata sehingga dakwaan primer nggak lengkap. Bahwa dia bukanlah
pedagang satwa dan pengimpor senjata nggak ada perbuatan penjualan
senjata api baik di luar Indonesia," ujarnya.dtc