Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK kembali tak memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket
KPK di DPR hari ini. Tak mau menyerah, Pansus akan kembali mengundang
KPK.
"Karena hari ini KPK belum juga hadir, Pansus mungkin akan mengundang
lagi KPK sampai harapan kami hadir. Kami yakin mereka akan hadir, tapi
mungkin karena langkah opini, mempertimbangkan pihak yang selama ini
memberikan support yang sudah seperti itu. Jadi kami yakin
sesungguhnya pimpinan KPK sudah dalam posisi siap untuk hadir," ujar
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Agun menerangkan Pansus akan tetap bekerja sambil menunggu kehadiran
pimpinan KPK. Masih ada hal yang dikerjakan Pansus.
"Sambil menunggu KPK untuk bisa hadir di sini, Pansus akan tetap
bekerja, mendalami, mengkonfirmasi lebih detil temuan-temuan. Seperti
tata kelola SDM, ke depan kami mungkin akan menemui lembaga pemerintah
terkait," terang politikus asal Golkar ini.
Alasan KPK menolak undangan Pansus adalah menunggu putusan Mahkamah
Konstitusi terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Agun optimistis MK segera
mengeluarkan putusan.
"Dalam pandangan kami, kami sesungguhnya berharap proses hukum di MK
itu sebetulnya sudah ada pertimbangan hakim, bukan putusan, tapi yang
menyatakan permohonan hakim provisi itu tidak dikabulkan. Artinya
keberatan Pansus tidak terhalang," ucap Agun.
Pansus akan memanggil KPK dalam rapat hari ini (17/10). Sebelumnya,
pimpinan KPK menyatakan tak akan memenuhi panggilan Pansus.
"Mudah-mudahan keputusan MK lebih cepat, kita segera datang," kata
Ketua KPK Agus Rahardjo di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
dtc